Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali membuat beleid baru dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2020.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan beleid ini sangat penting terutama karena adanya program BLT dana desa sebagai respon atas pandemi Covid-19.
Astera menerangkan melalui beleid ini, syarat penyaluran dana desa dikurangi. Sebelumnya, untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat 3 syarat pencairan dana desa yakni diterbitkannya peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan pembuatan surat kuasa.
Sekarang, syarat pencairannya hanya 2 yakni peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta adanya surat kuasa.
Untuk penyaluran dana desa tahap II pun tidak lagi diperlukan tanpa adanya laporan realisasi.
"Sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian yang di desa agak sulit dikerjakan. Saat ini kita tidak berikan persyaratan tapi pemdanya harus melakukan tagging atas desa desa mana yang layak salur dalam sistem OMSPAN di dalam DJPb," kata Astera, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga
Untuk penyaluran dana desa tahap III, Astera mengatakan dana desa disalurkan setelah adanya realisasi penyerapan dana desa dan setelah adanya laporan konvergensi stunting serta Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes.
Untuk diketahui, total BLT Dana Desa yang akan disalurkan mencapai Rp31,79 triliun dengan jangkawa waktu selama 6 bulan.
Besaran manfaat yang diterima oleh masing masing kelompok penerima manfaat (KPM) mencapai Rp600.000 pada 3 bulan pertama dan Rp300.000 pada 3 bulan kedua.
Hingga April 2020, total dana desa yang sudah disalurkan mencapai Rp21 triliun, tumbuh hampir 50 persen (yoy) dibandingkan April sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan peningkatan ini terjadi karena dana desa saat ini langsung disalurkan ke rekening kas desa (RKD) tanpa perlu melewati rekening kas umum daerah (RKUD).