Bisnis.com, JAKARTA – Larangan mudik saat pandemi seperti ini, membuat banyak orang yang tidak bisa pergi ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.
Ada pos anggaran yang biasanya digunakan untuk mudik tidak terpakai. Anda bisa menggunakannya untuk merenovasi rumah.
Hanya saja, agar tidak terlalu terbebani, masyarakat dapat memakai layanan tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).
Selain bisa jadi asuransi bagi tenaga kerja, dana yang terkumpul selama menjadi anggota BPJamsostek juga punya manfaat lain, salah satunya untuk bantuan renovasi rumah.
Melalui program manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJamsostek bisa digunakan untuk renovasi rumah melalui program pinjaman renovasi perumahan (PRP). PRP merupakan pinjaman yang diberikan kepada peserta anggota BPJamsostek.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja mengatakan, PRP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki rumah sendiri.
Baca Juga
“Program ini diharapkan bisa membantu pekerja yang ingin memperbaiki rumahnya menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (20/5/2020).
Melalui program tersebut, peserta BPJamsostek bisa mengajukan pinjaman hingga maksimal hingga Rp50 juta untuk jangka waktu cicilan selama 5 tahun. Adapun, suku bunga yang digunakan mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.
Apa saja syaratnya? Untuk mengajukan pinjaman PRP, anggota BPJamsostek bisa terlebih dulu mengajukan BI Checking di kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN).
Setelah terverifikasi, pemohon PRP bisa mengirumkan surat permohonan kredit dan salinan kartu peserta ke kantor cabang BPJamsostek. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke kantor cabang BTN terdekat.
Apabila disetujui dan memenuhi persyaratan, pinjaman renovsi perumahan bisa direalisasikan kepada peserta BPJamsostek.