Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC telah menyiapkan antisipasi pemberlakuan tahapan skenario kondisi normal baru di lingkungan kerja pelabuhan.
Direktur Utama IPC Arif Suhartono menjelaskan skenario new normal ini merupakan kelanjutan dari penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di lingkungan kerja dan operasional. Prosedur antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di pelabuhan tersebut akan dijadikan acuan standar operasional baru.
"Situasi di lapangan pasca pandemi Covid-19 tak lagi sama. Secara formal, kami sedang menyusun timeline pelaksanaan skenario new normal terkait keamanan dan kesehatan, baik untuk pekerja, mitra komersial, dan seluruh pemangku kepentingan pelabuhan dengan mengacu pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah kerja," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (18/5/2020).
Selain itu, lanjutnya, IPC juga harus memastikan bahwa layanan pelabuhan terus berjalan dengan baik di seluruh lini pelabuhan.
Pihaknya menyebut untuk memastikan operasional tetap berjalan, IPC menyiapkan pengaturan deployment yang efektif di seluruh terminal. Alhasil, setiap kapal dapat terlayani sesuai dengan jadwal kedatangannya tanpa terganggu adanya pembatasan aktivitas masyarakat dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.
Dia menjelaskan sejak awal penyebaran wabah virus Corona, IPC langsung merespons dengan memberlakukan prosedur tambahan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja seluruh karyawan terkait. Contohnya, dengan kewajiban menggunakan alat perlindungan diri (APD) yang biasa diterapkan, misalnya, kemudian ditambah dengan kewajiban mengenakan masker dan sarung tangan. Langkah ini harus diambil, karena layanan kepelabuhanan terus berjalan di tengah pandemi.
Baca Juga
“Sebelum Covid-19 mewabah, semua karyawan kami, baik organik maupun non organik, termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat di lapangan sudah diwajibkan menggunakan APD standar berupa helm kerja, rompi dan sepatu khusus lapangan. Ketika wabah merebak, IPC menerapkan prosedur tambahan berupa kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan,” ujarnya.
Arif melanjutkan, ketika pemerintah mengeluarkan imbauan terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19, IPC langsung menerapkan Protokol Kesehatan di lingkungan pelabuhan. Kondisi tersebut termasuk dengan protokol social distancing dan physical distancing, penyediaan sarana kesehatan, alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disinfektan di ruang kerja, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.