Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melaporkan terjadi penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung karena sejumlah bus angkutan penumpang tidak dapat menyeberang tertahan di pelabuhan.
Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan saat ini operasi angkutan umum darat terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah mulai berjalan, tetapi untuk trayek yang melalui penyeberangan mengalami kesulitan.
"Untuk yang ke Sumatra mereka tidak bisa beroperasi karena di penyeberangan benar-benar ketat, yang terjadi hari ini di Bakauheni kendaraan angkutan orang yang tidak bisa menyeberang menurunkan penumpangnya di Bakauheni," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/5/2020).
Namun, dia tidak merinci alasan ditahannya angkutan penumpang untuk dapat melintasi trayek tersebut. Namun, jelasnya, terjadi penumpukan manusia di Pelabuhan Bakauheni saat ini, informasi yang didapatkannya ada sekitar 700 orang yang berkerumun.
Padahal, kerumunan adalah hal yang sangat dilarang di tengah pandemi virus corona saat ini. Di sisi lain, sebenarnya aktivitas angkutan penumpang sudah diperbolehkan menyeberang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Darat Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal tersebut dalam surat edaran SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
"Kendaraan bermotor umum diperbolehkan menggunakan transportasi penyeberangan harus mendapat persetujuan dari petugas kepolisian pada check point terakhir," tulisnya dalam SE tersebut.
Dia menegaskan pelabuhan penyeberangan hanya boleh memberikan pelayanan tiket secara online atau daring bagi aktivitas mobil barang, kendaraan pengangkut logistik, serta pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. Sementara untuk angkutan umum yang diperbolehkan melintas, harus melakukan pembelian tiket pada gerbang khusus di pelabuhan penyeberangan setempat.
Operator pelabuhan penyeberangan juga harus menyediakan gerbang tol khusus pembelian angkutan umum tersebut, dan mewajibkan protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan. Operator juga wajib memastikan calon pengguna jasa memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Dengan demikian, penyeberangan diizinkan mengangkut penumpang hanya bagi yang menggunakan angkutan umum. Adapun, pengguna kendaraan pribadi tidak diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga masih tidak diperkenankan menyeberang.