Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mulai bekerja kembali setelah 25 Mei 2020 dengan protokol kesehatan.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga menyebutkan meski memberi ruang kembali bekerja di kantor, Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah akan menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan berskala besar (PSBB) daerah setempat.
"Mengenai tanggal-tanggal tersebut [dalam surat kembali bekerja] sesuai dengan tanggal PSBB di suatu wilayah. Kalau wilayah tersebut masih PSBB, maka kami akan mematuhinya," ujar Arya seperti dilansir Tempo, Minggu (17/5/2020).
Arya menyebutkan para pegawai BUMN yang akan diizinkan berkerja adalah mereka yang berusia di bawah 45 tahun bagi daerah yang sudah melonggarkan kebijakan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kami lebih ketat karena misalnya usia 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja."
Ia memastikan bahwa BUMN akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dari aturan main yang ada. Serta, Arya juga menjanjikan skenario kembali bekerja setelah 25 Mei 2020 berlaku apabila PSBB sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir kepada Direktur Utama BUMN mengenai antisipasi skenario The New Normal di masa Covid-19.
Dalam surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 itu, terlampir contoh lini masa tahapan skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah. Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020. Pada fase ini, direncanakan protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya sudah diterbitkan perseroan.
Baca Juga
Karyawan berusia di bawah 45 tahun akan mulai berkantor lagi, sementara untuk yang berusia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah. Kebijakan itu diikuti pula dengan pemantauan kondisi pegawai, serta penanganan karyawan terdampak Corona.
Pada tahapan awal, layanan cabang dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pembukaan itu pun dilakukan dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sektor yang dibuka antara lain sektor industri dan jasa yang meliputi pabrik, pengolahan, pembangkit, hingga hotel.
Meski telah aktif kembali, pada fase ini orang masih dilarang untuk berkumpul. Setiap operasi tersebut pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut, Erick juga memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menyiapkan task force penanganan Covid-19. "Setiap BUMN wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal," ujar Erick Thohir dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 tersebut.
Task force tersebut akan diminta untuk menyusun linimasa pelaksanaan skenario The New Normal dengan berpedoman kepada kebijakan Kemenerian BUMN, serta komando kementerian atau lembaga terkait, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan.
Di samping itu, Erick pun meminta BUMN untuk wajib menyusun protokol penanganan Covid-19. Protokol itu khususnya pada aspek manusia, cara kerja, serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya.
Setiap perseroan juga diminta untuk mengampanyekan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN. Kampanye tersebut, tutur Erick, menjadi tanggung jawab Direktur Utama dan harus dilaporkan berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.