Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemulihan Ekonomi di Sektor Konstruksi Terganjal Regulasi

Sejumlah regulasi dinilai menjadi pengganjal bagi pengusaha sektor konstruksi untuk mendorong bisnisnya di tengah tekanan akibat wabah virus corona.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 17 Mei 2020  |  17:05 WIB
Pemulihan Ekonomi di Sektor Konstruksi Terganjal Regulasi
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi jalan tol. - Bloomberg - Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah kepada pelaku industri agar sebisa mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga kerjanya. Namun, di sektor konstruksi, masih terdapat sejumlah regulasi yang bertentangan dan memberatkan para pelaku usaha.

Adapun, aturan tentang mempertahankan pekerja diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) Stephanus Koeswandi menyebutkan mengapresiasi upaya pemerintah tersebut. Namun, untuk mendukung aturan tersebut, ARFI berharap pemerintah juga merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana yang dinilai menghambat inovasi penggunaan baja ringan.

Dalam Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 pada Ketentuan Rumah Sederhana Sehat, pasal 3 tentang kerangka bangunan disyaratkan disebutkan rangka dinding pada rumah harus dibuat minimal dari kayu atau struktur beton bertulang.

Kemudian, Rumah Sederhana Sehat harus menggunakan atap pelana dengan kuda-kuda kerangka kayu dengan kelas kuat dan awet II berukuran 5/10 dan yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan.

Stephanus menilai, seharusnya konstruksi bisa dilakukan menggunakan teknologi baru, yakni menggunakan material beton pracetak dan baja solid maupun baja ringan dengan spesifikasi yang menyerupai bahkan melebihi spesifikasi yang telah ditentukan beberapa tahun silam itu.

Untuk kuda-kuda baja ringan sendiri memiliki kelebihan tambahan. Selain cepat dalam pemasangan serta presisi, kuda-kuda baja baja ringan juga tidak membebani struktur rumah sehingga dampak buruk akibat bencana alam seperti gempa bumi bisa diminimalisir lagi.

“Dengan pemanfaatan perkembangan teknologi ini, khususnya yang menggunakan baja ringan, tentunya bisa menghemat waktu, biaya pembangunan, aman, serta lebih ramah lingkungan karena penggunaan kayu bisa diminimalisir,” ungkapnya melalui siaran pers, diterima Bisnis, Minggu (17/5/2020).

Kelebihan khusus penggunaan baja ringan lainnya juga terletak pada segi keamanan. Pasalnya rumah dengan konstruksi baja ringan juga merupakan rumah tahan gempa, karena sistem interlocking di baja ringan memastikan antar sambungan saling mengikat.

“Selain itu, dengan pemanfaatan teknologi baja ringan ini, masalah kebutuhan rakyat akan rumah layak huni yang terus meningkat juga dapat teratasi,” ungkap Stephanus.

Sebagai informasi, beberapa wilayah di Indonesia masih memiliki kebutuhan Rumah Sederhana Sehat yang besar jumlahnya, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih belum seimbang dengan pasokannya.

Sebagai contoh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mencatat saat ini masih ada 720.000 backlog dari sisi kepemilikan dan 530.000 backlog dari sisi kepenghunian. Jumlah itu tersebar di sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

“Penggunaan baja ringan, khususnya yang sudah Standar Nasional Indonesia [SNI] sebenarnya masih bisa ditingkatkan lagi. Dengan dipasang oleh tukang bersertifikat keahlian, keamanannya pun jadi lebih terjamin. Dengan begitu, banyak hal positif yang bisa diraih dengan meningkatkan penggunaannya sehingga roda ekonomi dapat kembali berputar,” tambah Stephanus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

konstruksi jasa konstruksi Kementerian PUPR
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top