Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Nasional meminta PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bandara agar mengimbau kepada para calon penumpang tiba di bandara 3 – 4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Berdasarkan keterangan resminya, Kamis (14/5/2020), Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara.
Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik.
Antrean padat terjadi di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (14/5/2020) pagi. Pascaperistiwa tersebut, otoritas AP II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan.
"Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 – 4 di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini," tulis Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.
Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker. Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan Covid-19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat.
Baca Juga
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui daring. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50 persen dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.