Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah menyiapkan standar operasional (SOP) protokol kesehatan untuk pasar rakyat dan modern terkait dengan kesiapan pasar menjelang hari raya Lebaran.
Menteri Perdanganan Agus Suparmanto mengatakan SOP itu di antaranya pengelola pasar rakyat harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker, sarung tangan selama beraktivitas.
“Serta memastikan semua elemen pasar negatif Covid-19 dari hasil rapid test atau PCR yang difasilitas pemerintah daerah,” kata Agus saat memberi keterangan pers secara virtual di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).
Selain itu, Agus menyatakan pintu masuk ke pasar harus menggunakan batas pagar untuk mengontrol jumlah pengunjung.
“Harus mengontrol sekitar 30 persen dari kapasitas yang biasa normal dilakukan, dengan dua setengah jam waktu pengunjung secara interval,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga meminta pembeli tetap menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari pembayaran menggunakan uang tunai di ritel modern kecuali di pasar rakyat.
Baca Juga
“Penjual juga diharapkan menyiapkan plastik untuk menempatkan uang hasil penjualan transaksi tersebut,” kata dia.
Sejumlah pasar tradisional dilaporkan menjadi klaster penyebaran virus Corona atau Covid-19 akibat penerapan protokol kesehatan yang masih lemah.
Pengawasan lebih ketat diharapkan dapat dilakukan demi mencegah jatuhnya korban yang lebih besar di kemudian hari.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) sempat mengambil keputusan untuk menutup pasar selama beberapa hari karena menjadi titik penularan Covid-19.
Pada awal Mei lalu, Dinas Perdagangan Kota Padang menutup Pasar Raya secara bertahap usai 44 pedagang di pasar tersebut dinyatakan positi Covid-19. Hal serupa terjadi di Surabaya, Jawa Timur usai seorang pedagang meninggal dunia setelah tertular virus corona.
Kementerian Perdagangan menyatakan pengawasan operasional pasar selama pandemi diserahkan ke pemda. Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan Sihard Hajopan Pohan menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan melalui surat bernomor 554/PDN.3/SD/03/2020 kepada wali kota dan bupati untuk meningkatkan kewaspadan dan menerapkan protokol kesehatan di pasar tradisional atau rakyat.