Bisnis.com, JAKARTA – Pemangkasan pengeboran sumur yan diterapkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa jadi opsi menekan biaya operasional sepanjang kondisi yang berat di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Hanya saja, pemangkasan pengeboran sumur mempertaruhkan produksi migas nasional. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan dalam kondisi harga minyak yang sedang terpuruk, KKKS harus melakukan berbagai upaya, termasuk pengurangan produksi sebagai bentuk efisiensi.
Menurut dia, upaya itu dapat dengan cara mengurangi operational expenditures (opex). Pada saat harga minyak membaik, KKKS dapat kembali meningkatkan produksinya.
"Strategi itu memang tepat mengingat investasi di hulu minyak merupakan investasi jangka panjang, sedangkan harga minyak merupakan tren jangka pendek," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2020).
Di lain pihak, Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan berpendapat, di tengah masih belum tingginya harga minyak dunia, pemangkasan pengeboran sumur merupakan salah satu cara untuk efisiensi.
Pasalnya banyak lapangan di Indonesia yang memiliki biaya per barelnya masih cukup tinggi karena lapangan yang ada adalah lapangan yang sudah tua.
Baca Juga
Adapun, cara lain yang dapat ditempuh KKKS untuk melakukan efisiensi agar produksi migas tetap terjaga dengan biaya yang minimum adalah kegiatan work over dan well service karena kegiatan tersebut biayanya jauh lebih murah dibandingkan dengan pengeboran.
Selain itu, cara lain dengan adanya insentif insentif dari pemerintah kepada KKKS sehingga beban mereka berkurang.
"Diharapkan bisa menghindari terjadinya PHK pada pekerja migas. Dampak pemangkasan ini pun bisa mengganggu kelangsungan bisnis usaha penunjang kegiatan migas," katanya.
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) per Maret 2020, investasi hulu migas tercatat senilai US$2,87 miliar atau 21 persen dari target tahun ini.
Adapun, dari total realisasi tersebut, struktur investasi terbesar masih bersumber pada investasi untuk kegiatan produksi sebesar 73 persen, selebihnya tersebar untuk kegiatan administrasi 8 persen, eksplorasi 4 persen, dan pembangunan 15 persen.