Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Subsidi untuk Program Biodisel Segera Dikucurkan

Adanya gap antara harga indeks pasar bahan bakar nabati dan harga indeks pasar solar pada saat ini membuat kebutuhan subsidi meningkat.
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Pemerintah melalui badan usaha penyedia BBM dan produsen bahan bakar nabati menerapkan program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan mulai Sabtu (1/9/2018)./Antara-Aprillio Akbar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Pemerintah melalui badan usaha penyedia BBM dan produsen bahan bakar nabati menerapkan program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan mulai Sabtu (1/9/2018)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menyuntikkan dana subsidi untuk program biodiesel yang diserap dari APBN 2020.

Pemberian subsidi tersebut termasuk dalam program yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kondisi adanya gap atau jarak antara harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) dan HIP solar pada saat ini membuat kebutuhan subsidi meningkat.

Adanya gap yang besar tersebut membuat insentif yang seharusnya diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tak lagi mencukupi karena kondisi keuangan yang tidak baik.

"Saat ini posisi keuangannya tidak mungkin untuk meng-cover insentif itu hingga akhir taun, cukup besar gapnya antara HIP," ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Untuk menjaga program biodiesel berkelanjutan, dibutuhkan insentif tambahan.

BKF telah membahas masalah tersebut dalam rapat kooordinasi yang juga melibatkan BPDP-KS dan pelaku industri.

"Dalam PEN [pemulihan ekonomi nasional] ini harus burden sharing, harus chip in baik usaha maupun pemerintah."

Berdasarkan data Kemenkeu yang diperoleh Bisnis, terdapat kebutuhan subsidi gap antara HIP BBN dengan HIP BBM (bahan bakar minyak).

Adapun, harga referensi CPO Mei pada level US$635,15 per ton sehingga pungutan ekspor CPO sebesar US$50 per ton dan bea keluar (BK) CPO sebesar US$0 per ton.

Dengan tren saat ini, diperkirakan rata-rata subsidi gap antara HIP BBN dan HIP BBM sebesar Rp3,732 per liter.

Dengan demikian, kekurangan pembiayaan BPDP-KS adalah Rp3,54 triliun. Kekurangan tersebut akan ditambal pengusaha melalui kenaikan tarif pungutan ekspor US$5 per ton apabila dimulai pada 1 Mei 2020.

Sementara itu, pemerintah bakal memberi subsidi senilai Rp2,78 triliun yang bersumber dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper