Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Apa ICW Minta supaya Pembahasan RUU Minerba Disetop?

Dalam waktu dekat, terdapat tujuh  perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya.
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch menilai bahwa RUU Minerba dinilai tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elite kaya sehingga pembahasan yang tengah dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR harus dihentikan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egy Primayogha mengatakan bahwa salah satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

"Perusahaan batu bara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite yang memiliki kekayaan luar biasa," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak setelah UU No. 4/2009 tentang Minerba (UU Minerba) disahkan.

"UU Minerba karenanya mempersempit ruang gerak pebisnis batu bara sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan yang di antaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba," paparnya.

Egy mengatakan bahwa melalui revisi UU Minerba kaum elite mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batu bara.

Dia menyebutkan bahwa industri batu bara dikuasai oleh elite-elite kaya. Perusahaan-perusahaan besar batu bara dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia, terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Apabila RUU Minerba disahkan, maka mereka akan diuntungkan.

Dia menjelaskan bahwa banyak dari para pebisnis batu bara memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Jaminan perpanjangan akan menguntungkan mereka. Dalam waktu dekat, terdapat tujuh  perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya.

Perusahaan tersebut, kata ICW, adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Egy menjelaskan bahwa pengesahan RUU Minerba akan melanggengkan pengerukan batu bara sehingga berbagai dampak negatif akan terus bermunculan. Rusaknya lingkungan hidup, terancamnya nyawa dan kesehatan warga, konflik sosial, dan lain-lain. Negara pada akhirnya akan merugi dengan mendapat tanggung jawab lebih atas kerusakan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper