Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Pidana Menanti Perusahaan yang Tak Tertib Melaksanakan Operasi Tambang

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan dalam UU minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA - Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan dalam UU minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin. UUNomer 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dalam UU minerba yang baru ini diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya dalam Sidang Paripurna RI, Selasa (12/5/2020).

Begitu juga dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sugeng menuturkan setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin Iainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Setiap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang. Lalu penempatan dana jaminan reklamasi maupun jaminan pasca tambang dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Selain itu, eks pemegang IUJP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pasca tambang yang menjadi kewajibannya," kata Sugeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper