Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berhentikan 3 Direksi TVRI, Ini Penjelasan Dari Dewas

Pemberhentian terhadap tiga direksi TVRI dilakukan setelah Dewan Pengawas TVRI menyatakan tidak menerima surat pembelaan dari ketiga pejabat tersebut.
Gedung TVRI di Jakarta./Antara
Gedung TVRI di Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas LPP TVRI mengklaim keputusannya untuk memberhentikan 3 direksi TVRI sudah sesuai prosedur dan tidak akan mengganggu operasional perusahaan.

Dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis, Rabu (13/5/2020) Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menyatakan telah resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 3 direksi TVRI pada 11 Mei 2020.

Adapun, ketiga direksi TVRI yang diberhentikan itu adalah, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu

“Ketiganya resmi diberhentikan setelah Dewas menyatakan tidak menerima surat pembelaan dari ketiganya perihal Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) yang dikeluarkan Dewas pada 27 Maret 2020,” tulis Dewas TVRI dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2020).

Dewas TVRI memastikan pemberhentian 3 direksi yang telah dinonaktifkan ini tidak mengganggu operasional TVRI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan siaran kepada publik.

Mereka juga mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir operasional TVRI yang dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) Direktur, tetap berlangsung baik dan TVRI tetap dapat memaksimalkan perannya sebagai media negara dalam upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Selain itu, Dewas TVRI juga mengklaim pemberhentian 3 direktur dilakukan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan surat pemberhentian rencana pemberhentian (SPRP).

Di samping itu, Dewas TVRI juga mengaku telah memberikan hak pembelaan tertulis dari ketiga direksi yang diberhentikan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis, pada 27 April 2020, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sempat menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Kala itu, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan pemberian SPRP yang diikuti dengan penonaktifan kepada ketiga direksi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13/2005 tentang LPP TVRI. Pemberhentian itu menyusul kebijakan serupa yang dilakukan kepada Helmy Yahya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama TVRI

Selain itu, alasan kuat Dewas TVRI memberhentikan ketiga direksi adalah adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan. Dalam hal ini sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh Helmy Yahya, melibatkan ketiga direksi tersebut.

Alasan lain pemecatan yang dilakukan oleh Dewas TVRI adalah adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI antara lain utang kepada Mola TV sebesar Rp27,2 miliar yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi pada 2019.

Arief juga mengklaim, tunggakan utang LPP TVRI sebesar Rp42 miliar pada akhir 2019, melonjak drastic dari 2018 yang mencapai Rp7,9 miliar. Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibatar melalui PNBP, belum dipenuhi hingga Maret 2020.

Arief menambahkan, pascadiberhentikannya Helmy Yahya, Dewas mengetahui adanya ketidakharmonisan hubungan di internal TVRI. Kondisi itu menurutnya disebabkan oleh adanya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial dan karyawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper