Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ditegur DPR RI, Dewas Tetap Berhentikan 3 Direksi TVRI

Tiga direksi TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI.
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas LPP TVRI tetap melanjutkan proses pemberhentian 3 orang direksi TVRI meskipun sempat diperingatkan oleh DPR RI pada April 2020 lalu.

Adapun, ketiga direksi TVRI yang diberhentikan itu adalah, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Mereka mendapatkan surat pemberhentian dari Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu (13/4/2020).

“Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual dengan DPR RI, Dewas TVRI telah mendapat peringatan dari anggota Komisi I karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi, namun hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI,” ujar Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2020).

Dia menambahkan, selain menerbitkan keputusan pemberhentian tiga direksi TVRI, Dewas juga bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI pascapemberhentian Helmy Yahya awal tahun ini.

Padahal, menurutnya, Helmy Yahya saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan proses pemberhentiannya yang dinilai janggal dan sewenang wenang oleh Dewas TVRI.

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyebutkan, Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.

“Dengan diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif,” ujar Charles

Dia menambahkan, Dewas juga telah melanggar Undang Undang MD3 dan dinilainya melecehkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR RI untuk melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,” lanjutnya,

Di lain sisi, menanggapi hal tersebut, Dewas LPP TVRI menyatakan telah resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 3 direksi tersebut pada 11 Mei 2020.

“Ketiganya resmi diberhentikan setelah Dewas menyatakan tidak menerima surat pembelaan dari ketiganya perihal Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) yang dikeluarkan Dewas pada 27 Maret 2020,” tulis Dewas TVRI dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2020).

Dewas TVRI memastikan pemberhentian 3 direksi yang telah dinonaktifkan ini tidak mengganggu operasional TVRI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan siaran kepada publik.

Dewas TVRI mengklaim pemberhentian 3 direktur dilakukan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan surat pemberhentian rencana pemberhentian. Selain itu Dewas TVRI juga mengaku telah memberikan hak pembelaan tertulis dari ketiga direksi yang diberhentikan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper