Bisnis.com, JAKARTA - Astra Tol Tangerang Merak mendukung posko larangan mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak yang mulai beroperasi hari ini, Selasa (12/5/2020).
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menempatkan lokasi posko ini untuk pemeriksaan kendaraan sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak.
Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti Rinaldi menyampaikan dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30.
“Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” jelas Rinaldi, dalam siaran pers, Selasa (12/5/2020).
Astra Tol Tangerang-Merak juga menyatakan tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.
Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB.