Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stabilitas sistem keuangan RI per Maret 2020 memasuki status waspada.
Kondisi stabilitas sistem keuangan hingga kuartal I/2020 tergolong genting sehingga pemerintah pun didorong untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.
"Memang kondisi kuartal I/2020 itu kondisi waspada, nampak dari hampir semua indikator yang terdapat pada masing-masing anggota KSSK," kata Sri Mulyani, Senin (11/4/2020).
Meski terdapat gejolak yang tinggi pada kuartal I/2020 terutama pada Maret akibat kepanikan kala itu, Sri Mulyani mencatat volatilitas mulai turun dan mulai ada sentimen perbaikan pada kuartal II/2020 ini.
Berhubung situasi pandemi dan transmisi perlemahan sektor riil terhadap sektor keuangan masih dimungkinkan untuk berlanjut, Sri Mulyani mengatakan setiap anggota KSSK masih terus berkoordinasi untuk memitigasi dampak di sektor keuangan.
"Semua anggota KSSK ini ada dalam perahu yang sama, tidak ada yang dalam posisi berbeda karena risiko yang kita hadapi ini unprecedented," kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun mengatakan hingga April stabilitas sektor jasa keuangan masih terjega, meski memang ada tendensi perlemahan sektor riil yang tertransmisi ke sektor keuangan melalui tunggakan pembayaran pokok dan bunga nasabah.
Oleh karenanya, solusi yang ditawarkan adalah restrukturisasi pokok dan bunga untuk memitigasi tekanan NPL pada perbankan.
Kondisi likuiditas juga dinilai masih terjamin meskipun ada kebijakan restrukturisasi. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pelonggaran GWM oleh BI.