Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Rp29,38 triliun paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR tengah dikoordinasikan dengan satuan kerja (satker) untuk penyalurannya.
Dari total tersebut, THR untuk ASN pusat dan TNI serta Polri mencapai Rp6,77 triliun, THR bagi pensiunan Rp8,078 triliun dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Baca Juga
"THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual KSSK, Senin (11/5/2020).
Artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional setara eselon I atau II tidak dapat THR. Adapun, peraturan pemerintah (PP) telah ditandatangani Presiden dan peraturan menteri keuangan (PMK) telah dikeluarkan pada hari ini, Senin (11/5/2020).