Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan bahwa pagu anggarannya menjadi Rp75,63 triliun atau berkurang 37 persen setelah perubahan realokasi anggaran Rp44,58 triliun disetujui melalui keputusan Menteri Keuangan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR sebelumnya disampaikan kronologis pagu anggaran 2020 mengalami beberapa kali perubahan.
"Raker yang lalu berupa surat edaran, pada kali ini kami laporkan bahwa itu memang sudah diputuskan di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 189.1/KMK.02/2020 bahwa realokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp44,58 triliun," jelasnya dalam raker dengan Komisi V DPR secara daring, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan kronologi anggaran Kementerian PUPR pada 2020 yaitu pada RUU APBN dan Nota Keuangan TA 2020 senilai Rp120,21 triliun.
Kemudian, Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 yaitu Rp95,68 triliun atau berkurang Rp24,53 triliun.
Selanjutnya, pada hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 14 April 2020 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan pada 15 April 2020 tentang Perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp75,63 triliun atau berkurang Rp44,58 triliun.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kementerian PUPR termasuk dalam kementerian yang memiliki anggaran jumbo pada 2020 sebelum adanya realokasi anggaran yaitu Rp120,21 triliun. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua yang berencana melanjutkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas.