Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minerba: Dari Pembahasan Hingga Harmonisasi RUU Cipta Kerja

Secara keseluruhan, konsep RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja menghasilkan perubahan bab dan pasal dimana jumlah bab baru bertambah 2 bab sehingga menjadi 28 bab.
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2013)./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2013)./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA – Jalan panjang pembahasan revisi Undang Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengerucut di tengah tudingan proses pembahasan yang terkesan terburu-buru.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto, pun menceritakan perjalanan RUU Minerba ini.

Dia mengatakan pada pembahasan RUU Minerba dalam Raker Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri ESDM RI pada tanggal 13 Februari 2020, telah disepakati bahwa dari jumlah 938 DIM yang disampaikan Pemerintah terdapat 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui sesuai dengan rumusan, dan 703 DIM merupakan substansi yang belum disetujui sehingga dibahas lebih lanjut dalam panja.

Panja RUU Minerba yang dibentuk pada tanggal 13 Februari 2020, dalam memulai tugasnya diawali dengan Rapat Intern Panja pada tanggal 10 Februari 2020 dengan melakukan kKonsolidasi pikir.

"Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap DIM RUU Minerba yang telah disampaikan Pemerintah. Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama tim Pemerintah secara intensif dimulai pada tanggal 17 Februari 2020 hingga 06 Mei 2020," ujarnya dalam Rapat Kerja, Senin (11/5/2020).

Dalam proses pembahasan Panja kemudian terdapat 29 DIM yang pembahasannya ditunda, dan 8 DIM yang perlu disinkronisasikan, serta 2 DIM yang perlu pendalaman lebih lanjut.

"2 DIM yang membutuhkan pendalaman merupakan usulan Fraksi Partai Gerindra yaitu yang menyangkut definisi pengelolaan mineral dan konsultasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengutamaan Minerba untuk kepentingan dalam negeri," katanya.

Kemudian, dalam rapat Panja pada tanggal 11 Maret 2020, Panja melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama Pemerintah terkait beberapa DIM yang ditunda, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman tersebut.

Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM Nomor 529/04/SJN.R/2020, tanggal 3 April 2020 meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi intern antara Kementerian yang dikoordinir oleh Menko Bidang Perekonomian untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja.

Hasil harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi sehingga perlu dilakukan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham.

"Namun khusus yang terkait Divestasi Saham, Panja Komisi VII DPR RI bersepakat, pencantuman divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU," tuturnya.

Secara keseluruhan, konsep RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja menghasilkan perubahan bab dan pasal dimana jumlah bab baru bertambah 2 bab sehingga menjadi 28 bab.

Lalu, jumlah pasal yang berubah menjadi 73 pasal dimana kewenangan 41 pasal dan nomenklatur perizinan 32 pasal. Selain itu, terdapat jumlah pasal tambahan atau baru sebanyak 51 pasal.

"Jumlah pasal dihapus ada 11 pasal dimana terkait kewenangan 5 pasal, dan nomenklatur perizinan 6 pasal," kata Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper