Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar para pekerja migran Indonesia (PMI) tidak pulang ke Tanah Air kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satunya dengan mendorong adanya perpanjangan kontrak kerja kepada PMI di luar negari.
Plt Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi membenarkan jika mengacu pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan ada setidaknya ada 34.300 orang pekerja migran dari 54 negara penempatan yang akan habis kontrak pada Mei – Juni 2020.
“Itu pertama dari laporan perjanjian kerja atau kontrak yang akan berakhir Mei-Juni. Tadi kami baru webinar sama Aku Indoneia, komunitas [PMI] di Hongkong. Intinya ada beberapa yang bisa memperpanjang kontrak, tapi ada juga yang tidak bisa,” kata Aris, kepada Bisnis, Minggu (10/5/2020).
Sejauh ini, imbuhnya, dari hasil video conference bersama atase tenaga kerja di luar negeri, baru Korea Selatan yang menawarkan perpanjangan kontrak.
“Jadi misalnya seperti Korea Selatan, mereka memberikan 3 bulan kesempatan perpanjangan kontrak. Kalau dengan tempat kerja lama tidak bisa diperpanjang, boleh pindah majikan atau tempat kerja. Intinya sesuai surat kita ke perwakilan untuk mengerem atau menhindari keinginan kebutuhan pulang.”
Namun, khusus PMI dengan kondisi tertentu seperti kontrak sudah habis dan tidak bisa diperpanjang, habis masa visa dan tidak bisa diperpanjang hingga deportasi, maka mereka bisa pulang ke Tanah Air.
Baca Juga
“Nah, kalau mau pulang kita sudah sampaikan protokol kesehatan harus dipenuhi.”
Adapun dia menambahkan, pada Senin dini hari, akan tiba sekitar 164 WNI dari Qatar di Indonesia. Para WNI tersebut tercakup dalam program Amnesty dimana mereka disewakan pesawat untuk pulang ke tanah air. 164 WNI tersebut terdiri dari pekerja migran, keluarga kedutaan besar dan mahasiswa.