Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk garmen dinilai mendesak agar produk lokal bisa bersaing dengan barang impor yang harganya relatif lebih murah.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan bahwa safeguard harus dilakukan dengan dukungan semua pihak yakni pemerintah, asosiasi, dan para pelaku usaha garmen.
"Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard ini," katanya dalam webinar Rencana Penerapan Safeguard Untuk Produk Garmen, Sabtu (9/5/2020).
Menurutnya, saat ini industri tekstil di Indonesia sudah cukup kuat karena mampu memproduksi beberapa jenis bahan baku garmen seperti serat buatan dan rayon. Sedangkan bahan baku yang tidak diproduksi di Indonesia hanya serat kapas.
Adapun dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Selain itu, Gati melihat ada beberapa kendala yang membuat iklim industri dan produk tekstil di Indonesia terganggu. Beberapa di antaranya adalah bea masuk yang lebih liberal dan kurang harmonis, serta produk garmen yang belum dikenakan instrumen trade remedies.
Baca Juga
"Kita perlu membentuk instrumen trade remedies ini yang nanti akan kita susun adalah safeguard," katanya.
Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sambungnya, bisa menjadi momentum untuk menyusun safeguard sehingga pada saat kondisi kembali normal nantinya safeguard sudah berjalan.