Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan kembali mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020.
Beberapa syarat dan prosedur yang harus dijalani, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun isntansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Syarat itu diberlakukan untuk penumpang dengan penerbangan dari dan ke Wilayah PSBB/Zona Merah Indonesia.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia. com/id/id/news-and-events/ kebijakan-operasional-terkait- covid19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai kemarin 6 Mei 2020 melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.
Dia menjelaskan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal.
Kemudian, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
Berikut syarat lengkap penumpang Garuda Indonesia
1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi TerkaitSetiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon Penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia
Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia.
3. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19
Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
4. Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)