Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran No. 4/2020 terkait dengan tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi.
"Kriteria pengecualian telah dilakukan bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," tulis Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo dalam surat edaran yang dikutip, Rabu (6/5/2020).
Selain itu perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ada juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria pembatasan juga berlaku untuk masyarakat yang keluar/masuk wilayah batas Negara dan atau wilayah administrative dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di Indonesia.
Adapun dalam SE tersebut juga memerinci terkait dengan repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah harus dapat menunjukkan KTP, menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI dari luar negeri (untuk penumpang dalam negeri).
Selain itu mampu menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
Baca Juga
Menunjukkan surat hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR, Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/ puskesmas/klinik kesehatan. Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sementara untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua bagi ASN, TNI dan Polri.
Bagi BUMN mampu menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor. Sementara itu bagi wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang juga harus diketahui oleh kepala desa, lurah, atau RT setempat.
Kemudian melaporkan rencana perjalanan termasuk jadwal keberangkatan pulang dan pergi, jadwal pada saat penugasan.
Tentunya juga mampu menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR, Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/ puskesmas/klinik kesehatan. Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.