Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut akan memberikan alokasi gas tambahan kepada badan usaha penyalur sebagai salah satu bentuk insentif dalam penerapan Permen ESDM No. 8/2020.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan badan usaha penyalur yakni salah satunya adalah PT Pertagas.
Dia mengatakan, Pertagas sebagai kompensasinya meminta agar aliran bisa dimaksimalkan, pihaknya melalui SKK Migas telah melakukan pengaturan.
"SKK Migas baru memberikan alokasi tambahan 60 mmscfd untuk menyalurkan dari Sumatra Selatan, yang lain akan berangsur di mana nanti dipenuhi supaya revenue badan usaha bisa penuh," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (4/5/2020).
Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan pihaknya tengah menyeimbangkan pasokan gas di semua wilayah agar penyerapannya maksimal.
Dia mengatakan, apabila ada yang kekurangan pasokan dan pasokan produksi mencukupi, pastinya akan dilakukan penyesuaian. "Pasti ditambah agar longterm Pertagas sebagai kompensasinya minta agar flow bisa dimaksimalkan nah kita sudah melakukan pengaturan," katanya kepada Bisnis, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga
Terpisah, Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro mengatakan pasokan tambahan tersebut dialokasikan untuk ruas Grisik yang dialokasikan untuk Pusri melalui pipa Pertagas.
Kendati demikian, Wiko mengatakan pihaknya masih mempelajari mekanisme pemberian insentif tersebut. "Di sektor hilir kita belum bahas hal ini, masih kami pelajari. Prinsipnya kami support kepmen dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan bahwa, untuk penyesuaian harga gas di hulu untuk bagian Jawa bagian barat menjadi US$4 per Mmbtu, Sumatra Utara menjadi US$4—US$6,73 per mmbtu, dan Jawa Timur menjadi US$4,5—US5,33 per mm btu.
Sementara itu, penetapan tarif penyaluran untuk Jawa bagian barat berkisar US$2 per mmbtu, untuk Sumatra Utara US$2 per mmbu, dan Jawa Timur sebesar US$1,19 per mmbtu.
Dengan demikian, harga di plant gate untuk Jawa bagian barat menjadi US$6 per mmbtu, dan Sumtara Utara menjadi US$6,52 per mmbtu, dan Jawa Timur menjadi US$6 per mmbtu.
Gigih mengungkapkan bahwa, tarif penyaluran yang ditetapkan untuk pengelolaan gas bumi PGN tersebut dibawah angka keekonomian.
Gigih Prakoso mengatakan dengan penetapatan harga US$6 per MMBTU, perusahaan akan mengalami penurunan harga jual yang berdampak terhadap pendapatan.
Pasalnya, selama ini PGAS menetapkan harga ke pelanggan sebesar US$8,4 per MMBTU. Oleh karena itu, terdapat selisih sebesar US$2,4 dari patokan harga US$6.
Di sisi lain, perseroan membeli gas hulu dengan rata-rata harga US$5,4 per MMBTU. Artinya, margin penjualan PGAS hanya mencapai US$0,6 per MMBTU, menurun 80 persen dari sebelumnya US$3 per MMBTU.
Dengan penurunan margin, sambung Gigih, perusahaan akan menghitung secara detil untuk mendapatkan kompensasi dari penetapan harga gas.
“Kami sedang melakukan perhitungan untuk kebutuhan insentif tersebut dan menyiapkan untuk implementasi Harga Gas Bumi US$6 di plant gate industri,” ungkapnya.