Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menjelaskan penaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dalam komponen harga tiket pesawat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi salah satu keputusan yang telah didiskusikan bersama dengan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hal itu dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk membatasi keinginan masyarakat untuk bepergian dengan mengenakan tarif yang lebih mahal. Alhasil, masyarakat yang membeli tiket memang yang memiliki kepentingan karena pekerjaan dan aktivitas bisnis.
"Pada akhirnya memang yang beli tiket itu orang yang memang harus pergi karena situasi pekerjaan atau perusahaan," jelasnya, Selasa (5/5/2020).
Pihaknya sepakat bahwa masyarakat yang ingin bepergian untuk wisata agar bisa menunda keperluannya. Terlebih, saat ini kapasitas maksimal pesawat hanya boleh diisi 50 persen, sehingga perseroan tidak ada niat untuk mengambil keuntungan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Kepmenhub No. 88/2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas (TBA) dan penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Secara garis besar peraturan yang dirilis ini bersifat sementara selama berlakunya masa PSBB di suatu wilayah. Selain itu, penetapan TBB yang baru pun mengalami kenaikan sebesar 50 persen dari TBA yang telah diberlakukan.
Baca Juga
Sebagai perbandingan TBA dan TBB yang dirilis dari regulasi baru dan lama tersebut, untuk penerbangan dengan rute Jakarta – Solo sebelumnya TBA dan TBB senilai Rp906.000 dan Rp317.000. Sementara dalam regulasi terbaru rute yang sama berlaku Rp1,8 juta dan Rp906.000.