Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi mengenai penyerahan surat keterangan asal (SKA) pengenaan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/2020, diterangkan bahwa pandemi berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman SKA oleh negara mitra dagang dan menyebabkan adanya perubahan pola kerja dalam proses administrasi SKA.
Lewat PMK ini, tanda tangan pejabat, tanda tangan eksportir, dan overleaf notes kali ini dapat menggunakan tanda tangan elektronik sepanjang diatur dalam perjanjian atau bila keabsahan SKA dapat dicek secara online.
Pengiriman SKA dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan melalui email atau media elektronik lainnya.
SKA asli diserahkan paling cepat 90 hari atau paling lama satu tahun sejak penerbitan atau atas permintaan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam ketentuan sebelum adanya pandemi Covid-19, lembar asli SKA, invoice declaration, dan dokumen pelengkap penelitian SKA harus diserahkan paling lambat pukul 12.00 WIB, selanjutnya bagi importir jalur merah/kuning.
Bagi importir jalur hijau dan importir TPB/PLB, lembar asli SKA diserahkan paling lambat selama 3 hari kerja. Adapun bagi importir MITA dan AEO harus menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 5 hari kerja.