Bisnis.com, JAKARTA - Enam maskapai nasional yang biasanya mengangkut penumpang kini mengoperasikan penerbangan khusus angkutan kargo domestik dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Citilink, Lion Air dan Airfast. Alih fungsi pesawat penumpang menjadi untuk kargo itu mampu menjaga kapasitas angkutan di Soekarno-Hatta untuk tetap bisa mendukung kelancaran lalu lintas kargo.
Pihaknya menuturkan armada pesawat penumpang tersebut kini difungsikan khusus untuk angkutan kargo, sehingga lalu lintas pengiriman barang dari dan ke Soekarno-Hatta meningkat. Namun, saat ini diupayakan tetap berjalan lancar.
Dia tak menampik saat ini kapasitas angkutan kargo memang tidak sebanyak kondisi normal di mana penerbangan reguler cukup banyak. Namun demikian, kapasitas yang ada saat ini dinilai masih mencukupi untuk menjaga kelancaran lalu lintas kargo secara umum.
“Soekarno-Hatta cukup penting dalam mendukung kelancaran logistik nasional khususnya angkutan kargo di tengah pandemi covid-19. Sejalan dengan itu, kelancaran lalu lintas kargo di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya harus dijaga baik incoming mau pun outgoing kargo di rute domestik dan internasional," jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, lanjutnya, untuk rute internasional terdapat juga maskapai yang mengoperasikan pesawat khusus kargo (freighter) di Soekarno-Hatta yaitu MyIndo dan Cargolux.
Baca Juga
Dia mengklaim Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara dengan fasilitas pengelolaan kargo terlengkap dan terbesar di antara bandara yang dikelola AP II lainnya. Setiap tahun, bandara berkode CGK ini dapat mengelola kargo sekitar 600.000 ton.
Selain Soekarno-Hatta, bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya juga tetap beroperasi untuk melayani angkutan kargo selain tentunya melayani penerbangan yang masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No .25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.