Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memperbarui formula penetapan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Formula baru tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 71. K/12/MEM/2020 tentang formula harga minyak mentah Indonesia.
Adapun, keputusan yang ditetapkan pada 9 Maret 2020 tersebut menetapkan formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi dated Brent ± alpha.
Formula harga minyak mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dated Brent yang dimaksud dalam Diktum kesatu pada Kepmen tersebut dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.
Sementara itu, alpha yang dimaksud, dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan atau perkembangan harga minyak mentah intemasional dan atau ketahanan energi nasional.
Baca Juga
Lebih lanjut, dalam diktum kelima disebutkan bahwa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan metode perhitungan alpha harga minyak mentah Indonesia sebagai acuan bagi Tim Harga dalam mengusulkan harga minyak mentah Indonesia.
Formula harga minyak mentah Indonesia yng disebutkan dalam Diktum kedua dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri menetapkan harga minyak mentah lainnya sementara setiap bulan.
Pada saat Kepmen baru ini berlaku, Kepmen ESDM K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM 269 K/lO/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.