Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan masih meyakini bahwa penurunan ekstrim dari harga minyak mentah global tidak terlalu berdampak signifikan terhadap postur anggaran.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kurnia Chairi mengatakan dalam APBN 2020 terbaru dalam Perpres No. 54/2020, pihaknya sudah memperhitungkan bahwa Indonesia Crude Price (ICP) di angka US$40 per barel.
"Namun, perlu dicatat bahwa outlook itu adalah rata-rata satu tahun sehingga kalau ada sentimen yang menyebabkan kenaikan ICP, maka faktor tersebut harus dihitung ulang lagi," katanya, Rabu (22/4/2020).
Oleh karena itu, kerangka penghitungannya adalah dalam waktu satu tahun, anjloknya harga minyak mentah global dan ICP dalam waktu singkat tidak memiliki pengaruh besar terhadap outlook secara keseluruhan untuk setahun penuh.
Adapun, pihak Badan Kebijakan Fiskal menerangkan bahwa harga WTI kontrak Mei 2020 yang sempat negatif bakal bersifat jangka pendek mengingat harga jual WTI pada Juni masih berkisar US$20 per barel.
Harga ICP yang dipasang dalam APBN 2020 adalah sebesar US$38 per barel. Bila harga ICP terus turun, maka diperkirakan harga ICP bakal mencapai US$30,9 per barel dan diperkirakan bakal ada tambahan defisit anggaran mencapai Rp12,2 triliun.
Baca Juga
Maret lalu, tercatat realisasi PNBP minyak bumi Rp28,64 triliun, terkontraksi 4,41 persen (yoy). Dalam Perpres No. 54/2020, target penerimaan PNBP minyak bumi dipangkas dari RP96,8 triliun menjadi tinggal Rp40,38 triliun.