Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Larangan Mudik, LHR Jalan Tol Diprediksi Tinggal 20 Persen

Lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berkisar 42 persen hingga 60 persen.
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol memprediksi lalu lintas harian rata-rata kendaraan di jalan tol bisa tersisa 20 persen hingga 30 persen dibandingkan dengan periode normal seiring dengan adanya pembatasan sosial berskala besar dan larangan mudik.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berkisar 42 persen hingga 60 persen.

"Adanya perintah Presiden tanggal 21 April dan efektif pelarangan perjalanan antarwilayah PSBB menekan lagi trafik hingga tinggal 20 persen—30 persen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut, katanya, untuk LHR jalan tol di Sumatra, hingga saat ini BPJT masih terus melakukan pemantauan karena ada kenaikan lalu lintas kendaraan yang kemungkinan karena arus barang meningkat.

Danang menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau 2019 ketika musim mudik Lebaran, terjadi penurunan sekitar 60 persen—70 persen.

"Ya, itu down 60 persen hingga 70 persen dan ini konsisten dengan data trafik kendaraan barang yang mencapai 20 persen—30 persen, yang tersisa adalah lalu lintas kendaraan penumpang lokal atau jarak pendek, yang menggunakan jalan tol," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper