Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., yang mengelola Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi melakukan penyekatan dan pembatasan transportasi untuk kendaraan di perbatasan provinsi.
Pengendalian transportasi ini dilakukan bekerja sama dengan Gubernur Jawa Timur serta pihak Kepolisian selama masa mudik di ruas Jalan Tol Solo-Ngawi khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan lokasi di Gerbang Tol Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Utama Jasamarga Solo Ngawi Ari Wibowo mengatakan tidak ada penutupan di Ngawi melainkan pembatasan atau penyekatan kendaraan mudik.
Lebih lanjut, dia menjelaskan teknis pelaksanaan kegiatan ini dimulai sejak 24 April 2020, di mana telah dilakukan seleksi untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jawa Timur, khususnya kendaraan pribadi dan angkutan umum diarahkan ke Gerbang Tol Ngawi untuk pemeriksaan.
"Apabila pengguna jalan tersebut didapati hendak melakukan mudik, maka pengguna jalan tersebut akan diminta putar balik ke tujuan awal, terkecuali untuk kendaraan sembako atau angkutan barang yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa harus melalui Gerbang Tol Ngawi," jelasnya, Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan pengendalian transportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Pada Minggu (26/4/2020), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga sempat meninjau langsung lokasi penyekatan di Interchange Ngawi KM 579 Jalan Tol Solo-Ngawi.
Khofifah juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemda Ngawi berserta jajarannya dan JSN yang terlibat penuh dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Di lokasi penyekatan ini seluruh pengguna jalan tol baik dari arah Jawa Tengah maupun Jawa Timur dengan tujuan ke Ngawi akan menjalani pemeriksaan oleh tim medis.
Untuk pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas Provinsi yaitu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur atau sebaliknya akan diperintahkan kembali ke kota asal setelah melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol Ngawi.
Ari menambahkan JSN juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.