Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PO Bus Akan Dapat Dua Skema Keringanan Kredit

Kreditur dengan nilai kredit di atas Rp10 miliar sampai Rp100 miliar bisa segera memperoleh dukungan dengan skema yang berbeda.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyusun skema berbeda bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di atas Rp10 miliar agar dapat memeperoleh keringanan atau melakukan relaksasi.

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bagi pelaku usaha seperti operator bus yang memiliki nilai pembiayaan lebih dari Rp10 miliar terdapat dua skema yang diberikan yakni cost sharing dan resharing dengan perbankan. Hal ini diberikan utamanya dengan pelaku yang memiliki kualitas kredit lancar agar bisa mendapatkan dukungan atas restrukturisasi.

"Dalam waktu dekat akan segera terbit. Bukan apa-apa kita menghindari supaya yang butuh mendapat jangan sampai yang dapat call tiga dan call empat yang tidak kooperatif," jelasnya, Senin (27/4/2020).

Yustinus mengatakan data kualitas kredit ini hanya dimiliki oleh lembaga pembiayaan dan perbankan. Saat ini, lanjutnya, data-data tersebut hampir semua masuk dan tinggal finalisasi.

Dia juga mengharapkan kreditur dengan nilai kredit di atas Rp10 miliar sampai Rp100 miliar bisa segera memperoleh dukungan dengan skema yang berbeda. Hal ini menjadi ranah yang akan diperjuangkan bersama oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini paralel dipikirkan mohon sabar sedikit. Satu dua bulan ini sudah fokus UKM. Paralel bisa longgar sebulan dua bulan lagi stimulus akan dikeluarkan,"tekannya.

Organda menilai saat ini kendaraan merupakan aset terbesar perusahaan tetapi tak bisa lagi beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Terlebih lagi dengan adanya pelarangan yang membuat angkutannya makin tidak bisa mengangkut penumpang.

Persoalannya, kendati kendaraan tidak beroperasional dan tidak menghasilkan keuntungan tetapi setoran kredit kendaraan tersebut terus ditarik kreditur. Selain itu, banyak perusahaan yang memiliki aset di atas Rp10 miliar karena memiliki banyak armada.

Sementara itu, untuk saat ini relaksasi dan restrukturisasi kredit dari OJK hanya berlaku untuk pengusaha yang asetnya di bawah Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper