Bisnis.com, JAKARTA — Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 dan aturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2020, pemerintah bisa menggunakan penyertaan modal negara pada BUMN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran.
Dalam melaksanakan hal tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN karena PMN yang dimaksud adalah PMN yang bersifat dana segar.
Dalam penarikan dana ini, pemerintah tidak perlu mengembalikan PMN yang sudah ditarik dari BUMN yang dimaksud. Namun, ada beberapa kriteria yang dipertimbangkan dalam penarikan PMN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran di tengah wabah Covid-19 ini.
Baca Juga
Pertama, PMN yang bisa ditarik adalah PMN yang hingga 1 Maret 2020 masih belum digunakan oleh BUMN dan belum terikat kontrak tertentu.
Kedua, proyek yang dibiayai oleh PMN secara teknis tidak menyebabkan berhentinya produksi atau layanan utama dari BUMN terkait.
Terakhir (ketiga), ada kriteria-kriteria lain yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama dengan Menteri BUMN sebelum PMN pada BUMN ini dikurangi dan digunakan oleh negara untuk membiayai APBN.