Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan maskapai nasional diprediksi bakal anjlok pada periode April-Mei 2020 seiring dengan larangan terbang yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan hingga 1 Juni 2020.
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie memproyeksikan maskapai akan mengalami penurunan pendapatan lebih dari 90 persen pada periode tersebut. Penyebabnya tidak hanya dari pandemi corona, melainkan juga larangan penerbangan yang akan diterapkan.
Dia menggambarkan saat ini maskapai hanya mengoperasikan sekitar 20-30 persen dari rute normalnya ditambah dengan aturan physical distancing. Dalam kondisi tersebut, jumlah penumpangnya juga anjlok dengan hanya 20 persen dari kapasitas.
“Kalau yang dioperasikan hanya 30 persen kemudian penumpangnya hanya 20 persen, jadi bisnis penumpang tinggal enam persen. Drop-nya saja sudah 94 persen,” kata Alvin, Kamis (23/4/2020).
Saat ini, lanjutnya, memang tidak ada strategi yang dapat dilakukan maskapai, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga harus berkorban. Pemerintah cukup membantu dan menjaga agar ketika nanti penanganan corona sudah tuntas, maskapai siap beroperasi kembali secara normal.
Alvin menambahkan pada umumnya saat libur hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal, memang jumlah penumpang mengalami peningkatan. Seringkali, maskapai dapat mengalokasikan tambahan penerbangan atau extra flight.
Baca Juga
Namun, imbuhnya, dalam beberapa tahun terakhir maskapai tidak banyak melakukannya karena biaya operasionalnya juga cukup tinggi. Mereka lebih memilih untuk mengoptimalkan tingkat keterisian penumpang atau menggunakan jenis pesawat yang memiliki kapasitas lebih besar.
Hari ini, Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020. Hal tersebut seiring dengan pencegahan pandemi virus Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).