Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat ada 11.172 perusahaan yang mendapatkan izin operasional mobilitas kegiatan industri atau IOMKI agar tetap dapat berproduksi meski di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan hadirnya kebijakan izin operasional mobilitas kegiatan industri di tengah Covid-19, untuk memastikan manufaktur melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Untuk itu, Kemenperin tidak akan melakukan pembatasan baik dari sisi jumlah atau sektor usaha yang masih ingin berjalan. Adapun 11.172 IOMKI yang diterbitkan tercatat per hingga 18 April.
"IOMKI disusun sangat tegas, sehingga tidak ada pembatasan jumlah dan industri apa yang penting mematuhi dua prinsip ekonomi melalui manufaktur yakni tetap bergerak dan sesuai protokol kesehatan," katanya, Selasa (21/4/2020).
Dari kegiatan industri dan persoalan kesehatan karyawan harus sama sama dijaga karena tetap penting untuk menjaga roda perekonomian.
Untuk memastikan operasional pabrik, Kemenperin telah mengirimkan surat pada seluruh kepala daerah yang melakukan PSBB agar selalu mengindahkan protokol kesehatan pada industri yang beroperasional.
Dia pun memahami kondisi yang baru ini membutuhkan banyak penyesuaian dari kalangan industri.
"Untuk itu evaluasi juga terus kami lakukan, kami mendukung setiap Pemda yang melakukan kebijakan pembinaan pada perusahaan tidak taat protokol kesehatan. Seperti di Jakarta kemarin sampai ada yang disegel sementara," ujarnya.