Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian melakukan pemetaan sektor industri pada tiga kelompok guna mengidentifikasi dan langkah pengawasan akibat tekanan covid-19 saat ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk kelompok industri yang suffer pemerintah berupaya mencari jalan keluar.
Namun, demikian pemerintah tidak mengabaikan industri yang memiliki permintaan tinggi agar tetap berkontribusi memperkuat neraca perdagangan.
"Hasil pemetaan menunjukkan ada 60 persen industri yang masuk kelompok suffer [berdampak berat] dan 40 persen lainnya moderat dan high demand. Kelompok moderat hanya satu industri yakni petrokimia," katanya, Selasa (21/4/2020).
Adapun pada kelompok suffer ada industri logam, perlistrikan, semen, keramik, kaca, elektronika, otomotif, karet, mesin, alat berat, galangan kapal termasuk kereta api dan pesawat, tekstil, dan kerajinan.
Untuk kelompok dengan permintaan tinggi diisi oleh industri alat kesehatan termasuk di dalamnya APD dan maker yang juga diproduksi oleh garmen, farmasi dan fitofarmaka, serta makanan dan minuman.
Baca Juga
Agus menyebut salah satu langkah yang sudah dilakukan Kemenperin yakni dengan melakukan relokasi anggaran untuk Covid-19 sebesar Rp113,15 miliar yang kosentrasikan untuk dunia usaha.
Prioritas relokasi untuk Industri Kecil Menengah atau IKM dengan besaran Rp92 miliar atau 81 persen dari total Rp113,15 miliar.
Agus mengemukakan rincian dari alokasi R92 miliar yakni untuk menumbuhkan wira usaha baru atau WUB IKM sebesar Rp57 miliar.
Selanjutnya, untuk restrukturisasi mesin Rp10 miliar, untuk membantu bahan baku industri Rp15 miliar, dan untuk meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, elektronika alat angkut sebesar Rp10 miliar.
Selain itu upaya lain dengan terus mengajukan sejumlah tambahan stimulus untuk dunia usaha agar dapat melalui krisis akibat pandemi ini dengan baik.
"Utamanya untuk pembayaran rutin hingga THR kami ajukan sejumlah opsi dan keringanan untuk perusahaan agar menghindari hal-hal yang buruk seperti PHK," ujarnya.