Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengingatkan agar relaksasi berupa dispensasi perizinan atau persetujuan bidang kepelabuhanan, tidak tebang pilih.
Sekretaris Jenderal IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan dalam implementasinya, dispensasi pengurusan perizinan tersebut juga mesti dapat diakses oleh pebisnis bidang kepelabuhanan secara dalam jaringan atau online.
"Relaksasi seperti itu bagus, tetapi dalam implementasinya harus bisa dipastikan bahwa penilaiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, prosesnya mesti transparan melalui pelayanan digitalisasi terhadap perizinan-perizinan itu," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan setiap pemberian dispensasi maupun kemudahan dalam proses perizinan, harus berdasarkan teori berkeadilan bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap pelaku usahanya.
Dia mencontohkan pihaknya menerima laporan untuk proses penerbitan rekomendasi perizinan TPS (tempat penimbunan sementara) oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, karena belum berbasis digital atau online sehingga penilaiannya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, dia berharap, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dapat mengawasi intensif seluruh bentuk layanan perizinan yang dilakukan di unit pelaksana teknis dibawahnya termasuk di pelabuhan-pelabuhan.
Baca Juga
Ridwan menjelaskan relaksasi perizinan kepelabuhanan juga seharusnya tidak hanya menyentuh soal perizinan TERSUS dan TUKS saja, tetapi juga pendukung kegiatan pelabuhan lainnya seperti fasilitas TPS yang walaupun izinnya diberikan oleh instansi lain seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun rekomendasi awal pengurusan perizinan TPS di pelabuhan berada pada Otoritas Pelabuhan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan relaksasi terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan.
Relaksasi berupa dispensasi masa berlaku perizinan itu diberikan antara lain untuk pekerjaan pengerukan, reklamasi, terminal khusus (TERSUS), terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.
Langkah itu ditempuh menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).