Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pusat belanja terpaksa tutup di tengah wabah covid-19 dalam rangka mematuhi imbauan pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain mengharapkan keringanan dari sisi perpajakan, pusat belanja juga menantikan keringanan listrik dan gas.
Vice President PT Metropolitan Kentjana Jeffri Tanudjaja, salah satunya menyebutkan pusat belanjanya Pondok Indah Mall mengharapkan adanya keringanan dalam pembayaran gas dan listrik.
“Harapannya tidak ada minimal pemakaian dulu selama mal ditutup,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengonfirmasi memerlukan keringanan tersebut. Namun, asosiasi juga masih harus mempertimbangkan kesulitan yang juga dialami penyuplai gas dan listrik.
“PLN dan PGN [Perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Gas Negara] kan juga harus melakukan perhitungan dulu sebelum memberikan keringanan pada pelaku usaha. Karena mereka kan punya biaya pokok juga,” ungkap Stefanus.
Baca Juga
Sebelumnya, Jeffri mengungkapkan bahwa untuk usaha psuat belanja, perlu ada insentif dari sisi perpajakan. Harapannya, insentif tersebut bisa membantu orang yang penghasilannya didapat secara harian.
“Dengan adanya aturan kerja dari rumah, penutupan pusat belanja, pasti penghasilan orang berkurang. Untuk meringankan kalau bisa aturan-aturan pajak, baik buat konsumen atau buat perusahaan bisa diringankan,” katanya.
Dengan adanya insentif tersebut, harapannya para penyewa pusat belanja tidak mundur atau memutuskan kontrak sewa di pusat belanja dan bisa melanjutkan usahanya setelah PSBB selesai dilakukan.