Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya memastikan bahwa kereta rel listrik Jabodetabek tetap beroperasi di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa kapasitas angkut moda transportasi itu dikurangi menjadi hanya 35 persen.
“Calon penumpang juga diharuskan mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, Jumat (17/4/2020).
Selain kereta rel listrik (KRL), kebijakan yang sama juga diterapkan untuk angkutan kereta perkotaan lainnya, seperti moda raya terpadu (MRT) dan lintas raya terpadu (LRT).
Tak hanya membatasi kapasitas angkutan kereta, Kemenenterian Perhubungan juga mengatur pembatasan jam operasional.
Keputusan untuk mengurangi kapasitas penumpang diberlakukan pula untuk jangkauan yang lebih luas, yakni kereta jarak jauh, Kereta Prameks, dan kereta bandara.
Baca Juga
Zulfikri menjelaskan, kapasitas penumpang kereta antar-kota dibatasi menjadi hanya 65 persen, sedangkan penumpang kereta bandara maksimal diisi 50 persen penumpang.
Penumpang juga tidak boleh berdiri di dalam gerbong kereta. Pada prinsipnya, kata Zulfikri, kebijakan ini dilakukan agar physical distancing atau jaga jarak fisik optimal diterapkan.
Dalam waktu berkala, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap operasional angkutan kereta, khususnya kereta perkotaan.
"Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19, seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta, melalui konferensi video, telah sepakat meminta PT KCI menghentikan operasional selama masa PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Sesuai namanya PSBB, kita lakukan pembatasan maksimal. Tinggal proses administrasinya seperti apa," kata Dedie.
Dedie mengatakan ajuan penghentian operasional itu dilakukan untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Artinya, jika stasiun tidak ditutup, maka upaya tersebut dinilai akan kurang efektif seiring dengan pemberlakukan PSBB.