Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) menilai penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih mengakomodir mitra ojek online (ojol) untuk mencari nafkah.
Ketua Umum ADO Wiwit Sudarsono mengatakan beleid tersebut telah memberikan solusi untuk tetap mencari nafkah, karena saat ini pemerintah belum bisa memberikan jaminan penghasilan bagi ojol ataupun belum mampu memberikan BLT selama pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Peraturan Menteri Kessehatan dijalankan.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, ojek daring diizinkan mengangkut penumpang dengan memenuhi persyaratan khusus. Misalnya, pengemudi ojol harus menjaga kebersihan diri sebelum berangkat dan setelah selesai beraktivitas. Tak hanya itu, pengemudi Ojol wajib menggunakan masker serta menyiapkan disinfektan selama beraktivitas.
“Jadi sangat jelas aturan tersebut bagi ojek daring yang memenuhi ketentuan diizinkan mengangkut orang, bagi yang tidak memenuhi ketentuan barulah boleh dilarang,” kata Wiwit, Rabu (15/4/2020).
Pihaknya menyayangkan adanya pembedaan antara Permenhub dengan Permenkes. Pengemudi mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19, yang salah satunya melarang ojol mengangkut orang, dan hanya diizinkan mengantar barang dan makanan.
Namun, dia menekankan apabila ojol dilarang mengangkut penumpang, pemerintah harus mencarikan solusinya guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Termasuk rencana pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada para pengemudi senilai Rp150.000 per hari.
Baca Juga
Saat ini, imbuhnya, penurunan pendapatan dari pengemudi telah mencapai 80 persen dibandingkan dengan hari normal. Di sisi lain, para pengemudi masih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.