Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ragu Larang Atau Imbau Tak Mudik, Ini Alternatifnya

Hasil penjajakan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mendalami opini kepala desa yang tidak setuju mudik masih ragu untuk memilih antara kebijakan berupa imbauan atau larangan tak mudik.
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan./ANTARA FOTO-Reno Esnir
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil penjajakan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mendalami opini kepala desa yang tidak setuju mudik masih ragu untuk memilih antara kebijakan berupa imbauan atau larangan tak mudik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Ivanovich Agusta menjelaskan hasil polling menunjukkan adanya pendapat yang berimbang antara pilihan kebijakan berupa imbauan agar tidak mudik 49,86 persen atau larangan mudik 50,14 persen.

“Opini fifty-fifty ini mencuatkan keraguan efektivitas dua jenis kebijakan itu bagi kepala desa yang tidak setuju mudik. Keraguan inilah yang harus segera diisi dengan keputusan lebih tegas dari pimpinan pada level lebih penting,” jelasnya, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, opini yang seimbang tersebut jika hendak diterapkan apa adanya akan menghasilkan alternatif format kebijakan yang mengandung larangan dan imbauan untuk tidak mudik.

Pertama, dia menyebutkan, mudik dilarang tetapi kehidupan migran di kota harus didukung pemerintah kota. Kedua, masyarakat yang terpaksa mudik harus memiliki alasan kuat karena dari sisi kesehatan membahayakan desa. Ketika tiba di desa mereka harus diwajibkan melapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19.

Relawan ini telah dibentuk sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 11/2020 yang terbit pada 24 Maret 2020. Pada saat ini ada lebih dari 550 ribu relawan di 4.500-an desa di seluruh Indonesia. Jumlahnya cenderung meningkat dari hari ke hari.

Polling ini mempraktikkan metode kuantitatif berupa survai, dengan sampel diambil secara acak terstratifikasi. Populasi didefinisikan sebagai desa dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Populasi ini didasari kenyataan, bahwa mudik berlangsung setelah umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadlan. Sesuai data Kor Potensi Desa 2019 dari Badan Pusat Statistik, terdapat 53.808 desa dengan mayoritas warga beragama Islam.

Sejauh ini, untuk mengadakan hasil penjajakan ini, jumlah sampel desa per provinsi disesuaikan dengan proporsi jumlah PDP Covid-19 per 9 April 2020 pukul 15.00 WIB yang hanya berselang sehari sebelum data lapangan diambil.

Hal Ini didasari bahwa peluang argumen mudik atau tidak mudik paling besar dipengaruhi pandemi Covid-19. Dari lapangan terambil sampel 3.931 kepala desa pada di 31 provinsi di Indonesia. Margin error polling kali ini ialah 1,31 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper