Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keppres Bencana Nasional, Pengusaha: Birokrasi di Daerah Teratasi

Dunia usaha menyambut positif penetapan status bencana nasional untuk pandemi virus Corona (Covid-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dunia usaha menyambut positif penetapan status bencana nasional untuk pandemi virus Corona (Covid-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan Keppres ini dapat mempercepat birokrasi dan memberikan fleksibilitas yang jauh lebih tinggi kepada pemerintah pusat. Dengan begitu keputusan pemerintah pusat dapat dilaksanakan di daerah tanpa banyak disrupsi.

Menurut Shinta, di level pemerintah daerah banyak terjadi distorsi bahkan boikot terhadap keputusan/kebijakan di level nasional. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi.

"Keppres ini berpotensi untuk mengoreksi masalah tersebut, sehingga koordinasi penanganan wabah di level nasional dan daerah tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang secara nasional sudah kita tetapkan boleh berjalan sepanjang masa pencegahan penyebaran wabah," kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Shinta mengungkapkan banyak pelaku usaha yang mengeluhkan inkonsistensi kebijakan penanganan wabah di daerah, misalnya saja lockdown di daerah tertentu. Hal ini, lanjut Shinta, mengganggu kelancaran logistik produksi dan distribusi produk ke daerah-daerah yang membutuhkan.

"Sehingga terdapat daerah yang rentan mengalami shortage of supply terhadap kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan medis, input produksi, dan lain-lain," katanya.

Selain itu, Shinta mengatakan beberapa pelaku usaha juga mendapat intimidasi untuk membatasi kegiatan operasinya meskipun sektornya dikecualikan dalam kebijakan pemerintah nasional. Alhasil kelancaran produksi pun terganggu.

Dengan adanya Keppres bencana nasional Shinta berharap gangguan dan masalah tersebut bisa diatasi dan tidak terjadi lagi.

Alhasil pelaku usaha yang masih bisa beroperasi atau beroperasi karena usahanya sangat vital untuk menopang pemenuhan kebutuhan nasional sepanjang wabah dapat berlangsung lancar. Kemudian, logistik barang ke daerah-daerah yang membutuhkan juga menjadi lancar.

"Ini tidak hanya penting untuk kegiatan usaha atau untuk mempertahankan kegiatan ekonomi nasional agar tetap thriving (berjalan dengan baik) sepanjang wabah, tapi yang lebih penting adalah memastikan juga bahwa kebutuhan kita semua sepanjang wabah tetap terpenuhi sehingga masyarakat tidak panik atau kesulitan memenuhi kebutuhannya di tengah upaya pencegahan wabah," tutup Shinta.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper