Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Resmi Turun, Industriawan Optimistis Daya Saing Terjaga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aktivitas karyawan di salah satu pabrik di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Aktivitas karyawan di salah satu pabrik di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri optimistis penurunan harga gas untuk industri akan menjaga daya saing apalagi di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan penurunan harga gas ke USD 6/MMBTU akan sangat efektif secara langsung, yaitu meningkatkan daya saing.

Hal itu dikarenakan memberi pengaruh sangat signifikan mengingat biaya gas bumi sekitar 25 persen dari biaya produksi.

"Saat ini jumlah permintaan menurun, baik domestik maupun ekspor tetapi produktivitas akan tetap terjaga dengan meningkatnya daya saing," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah resmi meneken beleid tentang pengaturan harga gas industri menjadi US$6 per Mmbtu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Yustinus mengemukakan dengan daya saing yang terjaga tentu akan sejurus dengan upaya mempertahankan roda ekonomi.
Tak hanya itu, meningkatnya daya saing akan menangkal kaca impor dari regional, utamanya Malaysia dan Vietnam yang akan lebih cepat mitigasi virus corona.

"Penurunan harga gas berarti Pemerintah menunjukkan komitmen keberpihakan kepada industri manufaktur sehingga memberi kepastian pelaksanaan regulasi, ini sangat mendasar untuk investasi, apalagi yang dari luar negeri," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Aneka Keramik (Asaki) Edy Suyanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan dari Kementerian Perindustrian, di mana masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri penerima harga gas tertentu.

"Setelah semuanya lebih jelas Asaki akan merilis pernyataan resmi kami," katanya.

Senada dengan AKLP, Asaki menilai terbitnya kebijakan ini menjadi langkah tepat disaat industri Keramik sedang terpuruk karena kondisi pasar yang lemah tertekan pandemi virus corona dan pelemahan rupiah sejak awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper