Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Ricuh, KRL Sebut Pemda dan Aparat Belum Siap PSBB

PT Kereta Commuter Indonesia mengaku telah menyosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tetapi jumlah penumpang tetap membludak dan tidak dapat diantisipasi secara optimal karena ketidaksiapan aparat.
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). -ANTARA
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). -ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia mengaku telah menyosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tetapi jumlah penumpang tetap membludak dan tidak dapat diantisipasi secara optimal karena ketidaksiapan aparat.

Direktur Teknik KCI Saridal menjelaskan dengan mulai berlakunya PSBB, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan maksimal jumlah penumpang yang dapat diangkut per gerbong kereta sebanyak 60 orang. Guna mematuhi ketentuan tersebut KCI menahan penumpang di gerbang masuk.

"Ditahan pada gate-gate masuk dengan menutup pintu masuk. Namun penumpang tetap memaksa dan pintu Gerbang Roboh. Contohnya di Stasiun Bojong Gede yang kami pantau dan saksikan sendiri," jelasnya, Senin (13/4/2020)

Gerbang masuk di stasiun Bojong Gede tersebut runtuh pada pagi pk.05.27 akibat penumpang yang berdesak-desakan naik kereta. Saat ini KCI telah memperbaikinya.

Saridal menyebutkan antisipasi akibat ricuhnya penumpang tidak dapat dilakukan karena dari pemda, kepolisian kewilayahan tidak siap. Bahkan belum ada personil yang menyiagakan diri pada jam operasional tersebut.

"Justru dari pemda, dishub, satpol PP sampai jam 7:30 belum ada yang datang, dari polsek setelah kami hubungi datang jam 6:15," jelasnya.

Meski demikian, Saridal menyebutkan telah mematuhi protokol yang ada seperti mengenakan masker dan sarung tangan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendaliaan transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, dalam pasal 13 pengendalian tranaportasi bagi wilayah yang menerapkan PSBB untuk transportasi KA, di antaranya disebutkan kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.

Kemudian untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.

Sementara Kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper