Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia mengaku telah menyosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tetapi jumlah penumpang tetap membludak dan tidak dapat diantisipasi secara optimal karena ketidaksiapan aparat.
Direktur Teknik KCI Saridal menjelaskan dengan mulai berlakunya PSBB, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan maksimal jumlah penumpang yang dapat diangkut per gerbong kereta sebanyak 60 orang. Guna mematuhi ketentuan tersebut KCI menahan penumpang di gerbang masuk.
"Ditahan pada gate-gate masuk dengan menutup pintu masuk. Namun penumpang tetap memaksa dan pintu Gerbang Roboh. Contohnya di Stasiun Bojong Gede yang kami pantau dan saksikan sendiri," jelasnya, Senin (13/4/2020)
Gerbang masuk di stasiun Bojong Gede tersebut runtuh pada pagi pk.05.27 akibat penumpang yang berdesak-desakan naik kereta. Saat ini KCI telah memperbaikinya.
Saridal menyebutkan antisipasi akibat ricuhnya penumpang tidak dapat dilakukan karena dari pemda, kepolisian kewilayahan tidak siap. Bahkan belum ada personil yang menyiagakan diri pada jam operasional tersebut.
"Justru dari pemda, dishub, satpol PP sampai jam 7:30 belum ada yang datang, dari polsek setelah kami hubungi datang jam 6:15," jelasnya.
Baca Juga
Meski demikian, Saridal menyebutkan telah mematuhi protokol yang ada seperti mengenakan masker dan sarung tangan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendaliaan transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, dalam pasal 13 pengendalian tranaportasi bagi wilayah yang menerapkan PSBB untuk transportasi KA, di antaranya disebutkan kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
Kemudian untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.
Sementara Kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.