Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional KRL Jabodetabek Hanya Sampai Jam 18.00

Selain itu, selama PSBB akan diterapkan jaga jarak atau physical distance, serta penumpang diwajibkan menggunakan masker kain.
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Direktur Teknis KCI Saridal menjelaskan sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.

"KA yang masuk dan keluar DKI [Jakarta] ini sedang diatur simulasi operasinya," jelasnya, Rabu (8/4/2020).

Saridal sebelumnya menjelaskan anjuran PSBB terkait jaga jarak atau physical distance yang dijalankan adalah penumpang diwajibkan menggunakan masker. Bagi penumpang yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diturunkan.

Selain itu, kapasitas penumpang diatur sesuai dengan kapasitas Moda Raya Terpadu. KCI membatasi setidaknya 60 penumpang per gerbong kereta.

"Kereta sudah kami tandai bangkunya panjang hanya untuk empat orang. Penumpang yang berdiri pun kami tandai tempatnya," ujarnya.

Saridal menyebutkan dengan berlakunya kebijakan ini dan penurunan jumlah penumpang akan berdampak terhadap dana subsidi public service obligation (PSO) yang dikucurkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah meneken persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, Senin (6/4/2020) malam.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper