Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Covid-19, Belanja Modal dan Barang di APBD Harus Dipangkas 50 Persen

Perintah ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan per 9 April 2020 lalu.
Suasana lengang di kawasan jalan utama Jayapura, Papua, Senin (30/3/2020). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua jumlah warga positif akibat virus corona atau Covid-19 hingga Minggu (29/3) berjumlah sembilan orang yang tersebar di Jayapura, Timika dan Merauke./Antara-Gusti Tanatin
Suasana lengang di kawasan jalan utama Jayapura, Papua, Senin (30/3/2020). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua jumlah warga positif akibat virus corona atau Covid-19 hingga Minggu (29/3) berjumlah sembilan orang yang tersebar di Jayapura, Timika dan Merauke./Antara-Gusti Tanatin

Bisnis.com, JAKARTA - Selain realokasi dan refocussing Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Covid-19, pemerintah pusat juga menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.

Perintah ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan per 9 April 2020 lalu.

Lewat keputusan ini, Pemda diwajibkan untuk melakukan penyesuaian target pendapatan belanja daerah. 

Dari sisi belanja, pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi.

Belanja barang dan jasa perlu dirasionalisasi hingga 50%, terutama yang digunakan untuk perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperlian kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.

Belanja modal juga perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atai gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.

Penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan pada penghitungan potensi pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan asumsi makro dan rasio pajak daerah akibat menurunnya kegiatan ekonomi serta memperhitungkan pendapatan dari dana transfer.

Hingga saat ini, Kemenkeu masih belum mengeluarkan ketetapan baru terkait dana transfer. Meski demikian, Kemendagri sudah menyediakan proyeksi dana transfer yang bisa menjadi landasan bagi Pemda untuk merevisi APBD.

Hasil penghematan belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper