Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: 1,2 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK, Segera Urus Kartu Prakerja

Pekerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja tersebar di sektor formal dan informal.
KSPSI DIY dan FPPI Jogja menggelar aksi teaterikal di sekitar Titik Nol, Rabu (8/4/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
KSPSI DIY dan FPPI Jogja menggelar aksi teaterikal di sekitar Titik Nol, Rabu (8/4/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat hingga 7 April sebanyak 1,2 juta orang pekerja terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan akibat melambatnya perekonomian imbas virus corona atau COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK melingkupi 39.977 perusahaan. Sektor ini mencakup 1.010.579 orang tenaga kerja.

Rinciannya, sebanyak 873.090 pekerja dan buruh dirumahkan dari 17.224 perusahaan. Serta 137.489  pekerja dan buruh kena PHK di 22.753 perusahaan.

 Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. 

 "Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan," kata Menaker Ida, Rabu (8/4/2020).

Menteri Ida yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan pihaknya telah menerbitkan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kelangsungan  usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang COVID-19.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja maupun buruh yang  ter-PHK dan pekerja yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida.

Ida mengharapkan gelombang PHK ini dapat ditahan sekuat mungkin oleh dunia usaha. Caranya dengan melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat  atas. Baik level manajer dan direktur. Pengurangan shift kerja, menghapuskan  kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan  pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan serikat buruh atau wakil pekerja yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya  program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper