Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat hingga 7 April sebanyak 1,2 juta orang pekerja terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan akibat melambatnya perekonomian imbas virus corona atau COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK melingkupi 39.977 perusahaan. Sektor ini mencakup 1.010.579 orang tenaga kerja.
Rinciannya, sebanyak 873.090 pekerja dan buruh dirumahkan dari 17.224 perusahaan. Serta 137.489 pekerja dan buruh kena PHK di 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan," kata Menaker Ida, Rabu (8/4/2020).
Menteri Ida yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan pihaknya telah menerbitkan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang COVID-19.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja maupun buruh yang ter-PHK dan pekerja yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida.
Ida mengharapkan gelombang PHK ini dapat ditahan sekuat mungkin oleh dunia usaha. Caranya dengan melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Baik level manajer dan direktur. Pengurangan shift kerja, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan serikat buruh atau wakil pekerja yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).