Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mesti menetapkan kebijakan larangan ekspor masker karena sangat dibutuhkan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih, Rabu (8/4/2020). Dalam keterangannya, Alamsyah mengatakan bahwa ORI terus mencermati kontroversi ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).
“Ombudsman juga menerima pertanyaan dari kalangan media dan masyarakat yang pada intinya mempertanyakan apakah maraknya ekspor masker dan APD di tengah kebutuhan domestik begitu tinggi merupakan indikasi telah terjadi maladministrasi dalam mata rantai produksi,” ucapnya,.
Lanjutnya, ORI menyampaikan ke publik bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.
“Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi,” jelasnya.
Untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan, sehingga Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS.
Baca Juga
“Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi.