Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan maupun pembayaran kredit, melalui produk kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi), maupun koperasi.
Stimulus kredit usaha rakyat (KUR) untuk calon debitur adalah relaksasi syarat administrasi. Sementara itu, stimulus debitur eksisting adalah penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,686 triliun pokok dan Rp3,879 triliun bunga.
Stimulus kredit ultra mikro (UMi), untuk calon debitur yakni relaksasi terkait syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi serta kemudahan dan perluasan penyaluran Umi.
Debitur UMi Ekisting juga mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,292 triliun pokok dan Rp0,323 triliun bunga.
Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non PIP (Mekar, Koperasi, online), yakni terdiri dari Rp3,900 triliun pokok dan Rp0,976 triliun bunga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan kepada nasabah UMKM ini masih perlu pengetatan lewat melihat track record, misalnya dari sisi melihat ketaatan nasabah membayar pajak. Selain itu, nasabah UMKM yang dibantu juga mempertimbangkan sektor terdampak, area terdampak, sektor strategis, dan sektor penggerak pemulihan ekonomi.
Pemerintah juga memastikan untuk mencegah moral hazard dan memastikan rule based dan risk sharing.
"Perlu ditetapkan pengetatan nasabah UMKM yang dibantu, dan tentu kami prioritaskan sektor area yang terdampak," katanya dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan stimulus tersebut diberikan agar UMKM memiliki daya tahan. Terlebih, UMKm merupakan sektor dengan kontribusi ekonomi yang cukup besar yakni 60% dari GDP dengan serapan tenaga kerja 97%.
Ada Stimulus untuk UMKM Lewat KUR, UMi & Koperasi, Ini Perinciannya
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan stimulus pengajuan maupun pembayaran kredit yang mengakses dana melalui KUR, UMi, maupun koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ni Putu Eka Wiratmini
Editor : Ropesta Sitorus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

34 menit yang lalu
Goyahnya Pabrik di Kawasan Asia oleh Tarif Trump

2 jam yang lalu
Palm Oil Industry: Indonesia Seeks New Export Markets
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 menit yang lalu
BPS: Produksi Jagung Diprediksi 8,07 Juta Ton Januari-Juni 2025

29 menit yang lalu
BPS: Rata-Rata Pengeluaran Turis Asing Rp21,2 Juta Kuartal I 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
