Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Mudik Ditunda, KAI Perpanjang Refund 100 Persen Pembatalan Tiket Sampai 4 Juni

Pengembalian pembelian tiket alias refund hingga 100 persen hingga 4 Juni 2020.
Suasana gerbong kereta Argo Parahyangan jurusan Gambir - Bandung terlihat kosong dari penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (27/3/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan
Suasana gerbong kereta Argo Parahyangan jurusan Gambir - Bandung terlihat kosong dari penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (27/3/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa pengembalian pembelian tiket sebesar 100 persen bagi tiket yang dibatalkan hingga keberangkatan 4 Juni 2020, atau H+10 Lebaran.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku sampai 29 Mei 2020. Adapun proses pembatalan tiket dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.

Uang pembatalan akan dikembalikan melalui transfer atau tunai dalam waktu 30-45 hari kerja.

"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah COVID-19," ujar Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Sabtu (4/4/2020).

Dia melanjutkan sesuai arahan pemerintah, penumpang diharapkan dapat menunda perjalanan mudik menggunakan kereta api karena rentan penyebaran COVID-19 ke kampung halaman mereka.

Namun, jika penumpang tetap berangkat, maka ada protokol yang mesti dipenuhi yakni tempat duduk harus berjarak antar penumpang. Hal ini berlaku bagi penumpang yang berangkat dengan keluarganya, di mana kursi masing-masing bakal terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing (jaga jarak) antar penumpang di dalam kereta," terang Yuskal.

Pemerintah juga sebelumnya menyatakan meski tidak ada larangan mudik, tapi pemudik dari Jabodetabek akan diperlakukan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan demikian, ketika sampai di lokasi mudik, yang bersangkutan mesti menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper